Intinews | Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus pornografi anak terungkap diawali pada 13 januari 2023 saat subdit siber melaksanakan patroli siber di dunia maya.
“Ditemukan konten pornografi berisikan 14 video, 4 foto yang ada di akun medsos dan email seseorang yg belum diketahui pemiliknya”, ungkapnya dihadapan para wartawan di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti di Polda Sumsel, Rabu, (8/2/2023).
Diduga seorang laki – laki inisial TH (35 Th) sebagai pemilik akun medsos dan email yang berisi konten pornografi anak tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, TH mengaku membuat video dan merekam adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya tersebut dengan tujuan kepuasan seksual yang nantinya video tersebut akan ditonton kembali untuk memenuhi hasrat bejatnya.
Atas tindakannya tersebut TH yang berdomisili di Palembang dijerat 3 Pasal sekaligus diantaranya Pasal tentang perlindungan anak, Pasal tentang Pornografi, dan terakhir Pasal tentang Informasi dan Pasal elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu pihak Polda Sumsel juga menyita barang bukti berupa 1 handphone untuk merekam dan menyimpan video, pakaian tersangka dan korban saat melakukan adegan seksual.
Terkait kasus tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Prov Sumsel tentunya akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan psikolog terhadap korban dengan tujuan agar trauma yang dialami oleh korban dapat dilupakan. (**)