Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel

Intinews | Rapat Paripurna LIV (54) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penjelasan Gubernur terhadap perubahan APBD 2022, telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfom Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun, Rabu (31/8/2022).

Kesepakatan itu terealisasi setelah dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (31/8/2022).

Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 11 s.d 15 Agustus 2022. Selanjutnya Rapat Konsultasi/Sinkronisasi Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel dari tanggal 18 s.d 25 Agustus 2022, serta Rapat Lanjutan Banggar, TAPD, Bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Prov. Sumsel dari tanggal 16 s.d 30 Agustus 2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Kartika Sandra Desi, SH serta H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel Ir. H. Herman Deru, Sekretaris Daerah SA Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Paripurna Diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel  yang menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, yaitu:

Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 disepakati Sebesar Rp. 10.767.054.068.784, mengalami peningkatan Sebesar Rp. 638.283.037.326, Naik Sebesar 6,30 % dibandingkan pada APBD Induk TA 2022 yakni Sebesar Rp. 10.128.771.031.458, Dengan Rincian Sebagai Berikut:

Pendapatan Daerah

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.902.571.031.458 Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.615.107.832.140,- Artinya Bertambah Sebesar Rp. 712.536.800.682 Atau Naik 7,20 %.

Belanja Daerah

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.766.471.031.458, Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.407.054.068.784 Artinya Bertambah Sebesar Rp. 640.583.037.326 Atau Naik 6,56%.

Penerimaan Pembiayaan

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 226.200.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 151.946.236.644 Berkurang Sebesar Rp. 74.253.763.356 Atau Turun 32,83 %.

Pengeluaran Pembiayaan

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 362.300.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Menjadi Rp. 360.000.000.000  Berkurang Sebesar Rp. 2.300.000.000,- Atau Turun 0,63%.

Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.

Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama DPRD Prov. Sumsel terkait KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, Rapat Paripurna Pun di tutup dengan doa Bersama. (sil/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *