Rapat Paripurna LXXVII (77) : DPRD Sumsel Menyetujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumsel 2022-2024

Intinews | DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda)  Sumsel Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042 pada Rapat Paripurna LXXVII (77) dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Raperda dimaksud hari ini bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (25/10/2023).

Dalam Laporan Pansus III yang diketuai oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM yang laporannya dibacakan oleh juru bicara H. Juanda Hanafiah, SH, MM, yang pada intinya dalam laporannya Pansus menyampaikan poin-poin Pasal dalam Raperda tersebut yang mengalami perubahan setelah dibahas oleh Pansus III DPRD Prov.Sumsel. Pada kesimpulannya dari laporan Pansus tersebut; Pansus III dapat menyetujui Raperda itu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah pembacaaan laporan kemudian dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui menjadi perda, selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Pihak Eksekutif dalam hal ini Pj.Gubernur Sumatera Selatan dan Pihak Legislatif; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan penting nya Raperda dimaksud dengan harapan dapat memberikan jaminan terwujudnya perumahan dan Kawasan pemukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, serasi, teratur, terencana terpadu dan berkelanjutan dan pada kesimpulan/pendapat akhirnya yang juga memberikan persetujuan Bersama terhadap Raperda dimaksud. (v)