Intinews | PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi melakukan perubahan nomenklatur nama perusahaan menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Keputusan strategis ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).
Langkah perubahan nama ini merupakan respons langsung terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Melalui RUPSLB tersebut, Perseroan melakukan penyesuaian Anggaran Dasar guna menyelaraskan status hukum dengan regulasi terbaru.
Rapat tersebut juga menyepakati sejumlah agenda penting lainnya, di antaranya : penyesuaian struktur kepemilikan saham perseroan, revisi anggaran dasar, Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa hasil RUPSLB ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi tata kelola perusahaan agar lebih akuntabel dan efisien.
“Penyesuaian ini bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran dan mekanisme pengambilan keputusan. Kami ingin memastikan pengelolaan perusahaan berjalan berkelanjutan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fajriyah dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Fajriyah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Sebaliknya, hal ini justru memperkuat posisi PGN sebagai Subholding Gas Pertamina.
“Dengan kepastian regulasi yang lebih kuat, PGN berkomitmen menjaga keberlanjutan kinerja jangka panjang guna mendukung mandat pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional”, tutupnya. (vv)















