Intinews | Merek yang mulai dikenal pasar bisa menjadi masalah jika terlambat dilindungi. Risiko inilah yang kini menjadi perhatian bagi 957 UMKM binaan Rumah BUMN Jambi, terutama saat produk mereka mulai berkembang dan menjangkau pasar lebih luas.
PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jambi mendorong para pelaku usaha tersebut lebih serius melindungi merek, desain, karya kreatif hingga inovasi produknya.
Langkah itu dibahas dalam pertemuan Rumah BUMN Jambi dengan Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi, Senin (24/8/2026). Pertemuan difokuskan pada penguatan pemahaman pelaku UMKM terhadap legalitas dan Kekayaan Intelektual (KI).
Rumah BUMN Jambi saat ini membina 957 UMKM di Kota Jambi. Bidang usahanya beragam, mulai dari makanan dan minuman, wastra dan kerajinan, fesyen hingga produk kreatif.
Bagi pelaku usaha, perlindungan KI menjadi penting ketika produk mulai dikenal. Merek, desain maupun karya yang telah dibangun bukan hanya identitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan persoalan legalitas jangan baru dipikirkan ketika usaha sudah besar.
“UMKM yang ingin berkembang tidak cukup hanya memiliki produk yang baik dan pasar yang luas. Merek, desain, karya, maupun inovasi yang mereka bangun juga merupakan aset usaha yang harus dilindungi,” kata Diksi.
Menurutnya, kesadaran melindungi aset tersebut harus dimulai sejak awal. Sebab, persoalan kepemilikan merek maupun karya kerap muncul ketika produk sudah dikenal masyarakat.
“Kesadaran itu perlu dibangun sejak awal. Ketika sebuah merek mulai dikenal atau sebuah produk memiliki karakter yang kuat, pelaku UMKM harus memahami bagaimana melindunginya. Dengan begitu, pertumbuhan usaha juga ditopang oleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sebagai BUMN pembina Rumah BUMN Jambi, PLN UID S2JB selama ini mendampingi UMKM dalam pengembangan produk, pemasaran dan digitalisasi. Pendampingan kini diperluas ke persoalan legalitas dan perlindungan KI.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Manager PLN UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi Diana Yuli Astuti.
Diana mengatakan kerja sama dengan Rumah BUMN Jambi membuat edukasi mengenai KI dapat menjangkau pelaku usaha secara langsung. Ia berharap edukasi tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diikuti langkah nyata dari UMKM untuk melindungi aset usahanya.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Rumah BUMN Jambi dan PLN UID S2JB. Kolaborasi seperti ini penting karena perlindungan Kekayaan Intelektual akan semakin efektif apabila didukung ekosistem pembinaan yang berkelanjutan. Harapannya, UMKM Jambi tidak hanya semakin inovatif, tetapi juga semakin sadar hukum dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Diana.
Manager Divisi Program dan Pembinaan UMKM Rumah BUMN Jambi, Putri Pebridayanti, menilai pendampingan hukum akan melengkapi pembinaan yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha.
Menurut Putri, UMKM tidak cukup hanya mengejar omzet dan pasar. Legalitas juga perlu diperhatikan ketika usaha mulai berkembang.
“Rumah BUMN Jambi ingin menjadi ruang tumbuh bagi UMKM secara utuh. Kami tidak hanya mendorong mereka untuk meningkatkan penjualan atau memperluas pasar, tetapi juga mempersiapkan fondasi bisnisnya agar lebih kuat. Dengan sinergi ini, kami berharap semakin banyak UMKM binaan yang sadar pentingnya legalitas dan berani mengambil langkah untuk melindungi aset intelektual mereka,” kata Putri.
Perlindungan hukum juga dibutuhkan untuk mengurangi risiko sengketa atas merek, desain maupun karya. Bagi UMKM yang ingin memperluas pasar, legalitas yang jelas dapat ikut meningkatkan kepercayaan konsumen dan calon mitra.
Melalui kerja sama tersebut, PLN UID S2JB dan Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi akan memperkuat edukasi dan pendampingan hukum bagi UMKM binaan Rumah BUMN Jambi. Targetnya sederhana: usaha berkembang, sementara merek dan karya yang dibangun tetap terlindungi. (vv)

















