Akhirnya, Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo Terkait Kasus Penipuan

Intinews | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya melakukan penahanan Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, terkait kasus dugaan penipuan, Selasa (10/10/2023).

Eddy Ganefo sendiri ditahan Kejati Sumsel setelah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan,SE,MBA.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan, bahwa memang benar tim Pidum Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dua dan langsung menahan tersangka Eddy Ganefo.

“Benar, hari ini tim Pidum Kejati Sumsel, telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan,” ujar Vanny kepada awak media.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu mengungkapkan, penahanan tersangka EG ini setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ungkap dia.

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar. Dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023. (v)