Merasa Hak Konsumen Dilanggar Silahkan Adukan ke YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Dr RM Taufik Husni.

PALEMBANG – Kementerian Perhubungan mewajibkan menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan angkutan udara domestik untuk keluar masuk daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Menyoroti hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Dr RM Taufik Husni menyoroti kebijakan yang terkesan dipaksakan mengingat pemerintah saat ini belum merampungkan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat.

“Data baru divaksin itu baru 80 juta, sementara masyarakat kita ini 275 juta. Jadi masih banyak orang yang belum divaksin. Bagaimana hak masyarakat untuk berpergian,” ujar Taufik dalam siaran pers nya, Rabu (28/7/2021).

Taufik mengatakan, sertifikat vaksin untuk syarat administrasi perjalanan seharusnya diiringi dengan solusi bagi calon penumpang. Terlebih saat ini animo masyarakat untuk vaksinasi sangat besar namun Pemerintah belum mampu untuk mengakomodir karena ketersediaan vaksin yang terbatas.

“Kalau memang wajib sudah di vaksin untuk terbang, Kemenhub harus menyediakan tempat vaksinasi di bandara,” tegas Taufik.

Menurut Taufik, masyarakat saat ini dibingungkan dengan regulasi yang berbeda. Aturan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi perjalanan yang dikeluarkan Kemenhub justru tidak sinkron dengan Surat Edaran Satgas Covid 19 No 12 Tahun 2021 yang hanya mensyaratkan hasil tes swab RT PCR/Antigen sebagai syarat berpergian antar daerah.

“Kemenkes menyatakan sertifikat vaksin hanya untuk bukti vaksinasi dan bukan syarat administrasi apapun termasuk untuk pelayanan publik seperti isu yang beredar. Jadi kalau ada masyarakat yang merasa hak nya sebagai konsumen dilanggar silahkan adukan ke YLKI, kami akan tindak lanjuti,” cetus Taufik.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Aturan terbaru syarat bepergian naik pesawat termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada ketentuan tersebut, penumpang yang akan keluar Jawa-Bali dan daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *