Intinews | Iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib dibayar oleh para peserta untuk bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Adapun nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut meski begitu penerapan soal iuran masih diuji coba.
Dia menjelaskan saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Untuk uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.
Lalu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago ikut menambahkan dengan meminta pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
“Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,” tegasnya.