Warga Desa Upang Jaya Tuntut Hak Plasma dari PT Transpacific Agro Industry

Intinews | Sejumlah warga dari Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatara Selatan (DPRD Sumsel), Jumat (26/5/2023). Warga menyampaikan aspirasinya mengenai hak plasma yang belum mereka terima dari PT Transpacific Agro Industry.

Kepala Desa (Kades) Upang Jaya Meliza Alwi menerangkan Desa Upang Jaya mempunyai lahan seluas 3.794 Hektar yang kemudian diambil PT Transpacific Agro Industry untuk membuka lahan sawit sebesar kurang lebih 3.500 Hektar dengan sistem plasma dengan perjanjian awal, perusahaan 70 persen dan masyarakat 30 persen.

Kesepakatan itu telah dilegalkan oleh (Alm) Ir Amiruddin Inoed, Mantan Bupati Banyuasin dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 477 Tahun 2012, di mana kurang lebih 910 hektar lahan diberikan untuk para anggota plasma. Namun praktik faktanya, sebanyak 294 hektar untuk lahan plasma, sisanya 616 hektar diambil alih oleh PT Transpacific Agro Industry.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH bertemu dan menyambut secara langsung para pendemo. Ia mengapresiasi para masyarakat yang datang langsung ke rumah rakyat serta menyampaikan tuntutan mereka dengan tertib. Pada kasus ini ia menilai permasalahannya merupakan lintas komisi sehingga ia akan turun sendiri untuk menyelesaikan masalah ini satu persatu.

“Saya akan berkoordinasi dengan seluruh komisi agar bisa menyelesaikan kasus ini,” tegas Anita usai menerima pendemo. (vv)