7 Usulan Ranperda yang Masuk dalam Propemperda Perubahan Provinsi Sumsel

Intinews | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  mengusulkan 7 (tujuh) Ranperda  untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Provinsi Sumsel Tahun 2024 melengkapi Propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.341/0011/II/2024 tanggal 3 Januari 2024, mengenai usulan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, yang dibacakan oleh juru bicara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang, Senin (25/3/2024).
Ranperda yang diusulkan tersebut adalah :
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2023;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi sumatera Selatan Tahun 2025-2045;
5. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan;
6. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)
7. Ranperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 7 (tujuh) Ranperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Toyeb dalam rapat paripurna LXXX II (82) tentang  penjelasan Bapemperda DPRD Sumsel terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan tahun 2024, Senin (25/3/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noringhati, SH., MH didamping Wakil Ketua H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni , Sekda Sumsel SA Supriono dan sejumlah kepala dinas , OPD dan para undangan anggota DPRD Sumsel.
Menurut Toyeb berpendapat bahwa 6 (enam) dari 7 (tujuh) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam Rapat Paripurna ini guna ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel  menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Provinsi Sumsel tahun 2024.
“Dengan diakomodirnya 6 (enam) Ranperda usulan Gubernur dalam Propemperda Perubahan Tahun 2024, maka secara keseluruhan Propemperda Provinsi Sumatera SelatanTahun 2024 setelah perubahan menjadi sebanyak 13 (tiga belas) Rencana Peraturan Daerah,” lanjutnya.
Dimana  usul inisiatif DPRD sebanyak 4 (empat) Rencana Peraturan Daerah, yaitu :
1) Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat;
2) Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan Pedalaman;
3) Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan
4) Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Usul eksekutif sebanyak 9 (sembilan) Rencana Peraturan Daerah, yaitu :
1) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
2) Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
3) Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
4) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044;
5) Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6) Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
7) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045;
8) Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan; dan
9) Ranperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
Sementara itu Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Bapemperda dengan masuknya 6 (enam) Ranperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 maka, program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 memuat 13 (tiga belas) ranperda yang terdiri dari 4 (empat) ranperda usulan hak inisiatif dari dprd provinsi Sumsel dan 9 (sembilan) ranperda usulan dari pemerintah provinsi sumatera selatan.
Penambahan propemperda 2024 9 berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya bahwa program legislasi daerah provinsi harus ditetapkan dengan keputusan DPRD  provinsi Sumsel. (v/**)
jackpot mahjong wins bocoran cara menang