Intinews | Kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap, tanpa kenaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global yang masih berlangsung.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya kebutuhan dasar, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor industri dan pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap produktif.
Tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, keputusan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan memastikan pasokan listrik tetap aman dan pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa stabilitas tarif listrik diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Selain menjaga keandalan sistem kelistrikan, PLN juga terus memperkuat transformasi layanan melalui digitalisasi agar pelanggan dapat menikmati akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik Triwulan III 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN.
Dengan tetap dipertahankannya tarif listrik pada Juli hingga September 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, biaya produksi dunia usaha tidak meningkat, serta momentum pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus berlanjut di tengah tantangan ekonomi global.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (vv)

















