Intinews | Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan benar-benar akurat dan diperbarui secara berkala. Data yang tidak valid berisiko membuat kebijakan dan penggunaan anggaran daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Ratu Dewa dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palembang untuk penyepakatan Daftar Data Tahun 2026–2027.
“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Ratu Dewa.
Menurutnya, data yang valid diperlukan untuk memetakan persoalan di setiap wilayah, menentukan penerima manfaat program, hingga mengukur hasil pembangunan. Karena itu, setiap OPD diminta tidak hanya mengumpulkan data untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memastikan data tersebut bisa digunakan dalam pengambilan keputusan.
Penyepakatan Daftar Data 2026–2027 menjadi salah satu langkah Pemkot Palembang menyelaraskan data antarperangkat daerah. Data tersebut nantinya dihimpun melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Ratu Dewa menegaskan, pengelolaan data bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapperida, Diskominfo, atau Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh OPD harus terlibat dalam penyediaan dan pembaruan data sesuai standar yang ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dalam mengevaluasi program yang telah berjalan. Dengan begitu, pemerintah dapat melihat apakah anggaran yang dikeluarkan sudah menjawab persoalan masyarakat atau masih membutuhkan perbaikan.
Forum tersebut turut membahas pelaksanaan Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Pembahasan meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.
Direktur Eksekutif Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, melalui Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI harus mencakup seluruh tahapan pengelolaan data agar hasilnya memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan.
Evaluasi pelaksanaan SDI juga berkaitan dengan Indeks Satu Data Indonesia yang dilaksanakan Bappenas, serta upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Pemkot Palembang sebelumnya telah membahas rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026 bersama Bapperida, Diskominfo, BPS Kota Palembang, serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Ratu Dewa berharap penyepakatan daftar data tersebut diikuti komitmen seluruh OPD untuk menjaga kualitas dan memperbarui data secara rutin.
Bagi Pemkot Palembang, data yang akurat diharapkan menjadi dasar penyusunan program, penggunaan anggaran, dan peningkatan pelayanan publik agar lebih sesuai dengan kebutuhan warga. (vv)















