Intinews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke LXIV (64) Pembicaraan Tingkat Dua yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (27/6/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A Anita Noeringhati, SH., MH, yang didampingi oleh Wakil Ketua. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Sumsel, Sekretaris DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel, Sekretaris Daerah, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, H. Juanda Hanafiah, SH., MM menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan, anggota badan anggaran, dan komisi-komisi DPRD Sumsel yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sumsel. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel atas kerjasama yang baik dalam penyelesaian pembahasan Raperda tersebut.
Dalam laporannya, Juanda Hanafiah menyatakan bahwa proses pembahasan Raperda telah dilakukan secara teknis oleh Komisi-komisi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, dan instansi terkait. Pembahasan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 23 Juni 2023.
Selain itu, juga dilakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 26 hingga 27 Juni 2023. Seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini merupakan hasil kerja nyata dari Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Badan Anggaran memahami dan menerima hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh Komisi I hingga Komisi V. Secara prinsip, Badan Anggaran menyatakan menerima Rancangan Perda tersebut, namun juga memberikan beberapa rekomendasi dan catatan terkait Raperda tersebut,” ujar Juanda Hanafiah.
Adapun saran dan catatan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumsel terkait Raperda yakni, menindak lanjuti temuan BPK, mengingat batas waktu penyelesaian pada tanggal 9 Juli 2023, adanya sinkronisasi tugas antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan BAPPEDA dan BPKAD, Mengisi kekosongan Jabatan di OPD lingkup Pemprov Sumsel, pengelolaan aset di lakukan oleh OPD tersendiri, TPAD Sumsel lebih teliti dan mencermati kegiatan yang diajukan OPD/Mitra, meminta kepada Seluruh OPD/Mitra Kerja dalam menyusun program dan kegiatan secermat dan seoptimal mungkin, mengembalikan dana Silva dari seluruh OPD Mitra Kerja Komisi II sejumlah Rp 38.405.723.932,- kepada OPD yang bersangkutan.
Selanjutnya, meminta BPKAD dan BAPPEDA Prov Sumsel lebih meningkatkan dan mengoptimalkan penagihan, melakukan optimalisasi pendapatan dengan memenuhi sarana penunjang, memproses status Aset yang telah digunakan BUMD, Membantu Menambah permodalan PT Sriwijaya Agro Industri, mengedepankan manajemen bisnis profesional kepada BUMD milik Pemprov, Penyelesaian Status PD. prodexim, Mengevaluasi kinerja jajaran Direksi PT JSC, Mengevaluasi kembali kerjasama antara PT JSC DAN PT. ABS, memverifikasi dana hibah agar benar-benar memperhatikan struktur.
Kemudian kepada Sekretaris Daerah agar mengevaluasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, perhatian khusus keada Dianas Pendidikan Sumsel, meningkatkan pendapatan pada rumah sakit Ernaldi Bahar
Setelah dibacakannya laporan dari badan anggaran, pimpinan sidang paripurna Hj. R.A Anita Noeringhati, meminta persetujuan secara lisan dari anggota DPRD yang hadir guna mengambil keputusan bersama.
“Apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Badan Anggaran Dewan terhadap pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2022 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah?,” tanya Anita kepada seluruh dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Lalu agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel. Langkah ini menegaskan kesepakatan DPRD dan Pemprov Sumsel untuk menjadikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2022 sebagai peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam penyampaian akhirnya mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua anggota dewan yang terhormat, baik yang tergabung dalam badan musyawarah anggaran, fraksi, dan komisi DPRD Sumsel.
“Keputusan bersama DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2022 merupakan upaya konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perundang-undangan,” katanya. (Adv)