Intinews | Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan pernyataan tersebut merujuk pada keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Thobib menegaskan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, masjid tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, saham yang telah diwakafkan kemudian memberikan manfaat melalui dividen atau nilai manfaat lainnya. Hasil tersebut selanjutnya diarahkan untuk program sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.
Thobib juga menjelaskan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal bukan merupakan skema yang berdiri tanpa landasan hukum.
Menurutnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, instrumen yang digunakan harus memenuhi ketentuan syariah.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Thobib.
Ia menambahkan, pengelolaan program juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan akuntabilitas.
Gerakan Yuk Wakaf Saham dijalankan melalui kolaborasi dengan PT Majoris Asset Management selaku Manajer Investasi terdaftar, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf, kata Thobib, terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbincangan mengenai skema wakaf saham juga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk ulama, pengamat, dan tokoh publik.
Kemenag menilai diskusi tersebut sebagai bagian dari perhatian publik terhadap tata kelola dana keagamaan.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Thobib.
Ia mengatakan, gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar pada dasarnya adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses lebih banyak masyarakat.
Salah satu pendekatannya melalui wakaf produktif yang memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi dengan nominal yang relatif terjangkau, bahkan mulai dari Rp10.000.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkas Thobib. (vv)

















