Intinews | Lahan kosong yang dibiarkan tidak digarap dan berulang kali terbakar membuat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru geram.
Deru meminta pemilik lahan tidak lepas tangan. Jika kebakaran terus terjadi, sanksi harus diberikan.
Khusus lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Deru meminta pemerintah daerah segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peringatan hingga pencabutan sebagian HGU bisa ditempuh jika lahan terus menjadi sumber masalah.
“Saya dengar ada pemilik lahan di sekitar sini yang lahannya kosong dan tidak digarap. Ini mungkin harus kita tegur, kita peringatkan. Kalau memang berulang, ya sanksi,” kata Deru saat meninjau Posko Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Senin (7/9/2026).
Menurut Deru, pemilik HGU tidak bisa hanya menikmati hak atas lahan, sementara arealnya dibiarkan begitu saja dan berulang kali terbakar saat kemarau.
“Kalau itu HGU, lahannya tidak dimanfaatkan, kemudian terjadi karhutla berulang, beri sanksi. Segera bersurat ke BPN agar diberi warning,” ujarnya.
Bahkan, Deru tidak menutup kemungkinan sebagian HGU dicabut.
“Bahkan bisa saja HGU-nya dicabut sebagian jika kejadian karhutla sudah meresahkan dan mengganggu orang lain karena lahannya tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Deru mengingatkan, HGU merupakan hak yang diberikan pemerintah. Ada kewajiban yang harus dijalankan pemegangnya, termasuk mengelola dan menjaga lahan.
“Karena lahan itu pemberian pemerintah, haknya. Kalau tidak dimanfaatkan dan justru meresahkan serta mengganggu orang lain, tentu harus ada tindakan,” katanya.
Laporan Titik Api Harus Cepat
Deru juga menyoroti pola penanganan karhutla di lapangan.
Menurut dia, jangan menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada titik api, laporan harus segera masuk agar petugas bisa datang.
Dia meminta warga menyampaikan laporan melalui RT. Selanjutnya laporan diteruskan ke Babinsa atau petugas terkait.
“Saya juga meminta laporan kejadian karhutla ini bisa terus cepat dilakukan. Warga yang melihat kejadian bisa langsung melaporkan kepada RT, RT nanti menindaklanjutinya dengan menghubungi Babinsa atau pihak terkait lainnya. Saya yakin satu jam bisa selesai,” kata Deru.
Kemarau tahun ini disebut cukup berat. Deru mengatakan ada daerah di Sumsel yang sudah lebih dari 60 hari tidak diguyur hujan.
“Saat ini Sumsel tengah menghadapi kemarau kering. Kering sekali kondisi saat ini. Bahkan, ada daerah di Sumsel yang tidak hujan selama 60 hari lebih,” ujarnya.
Bukan hanya karhutla yang muncul. Kekeringan juga menghantam lahan pertanian dan perkebunan.
Sejumlah lahan mengalami puso. Sawah terdampak, begitu pula kebun karet.
“Lantas, begitu banyak juga lahan jadi puso. Bukan hanya sawah, tapi juga perkebunan karet,” kata Deru.
Deru: Saya Pantau sampai Dini Hari
Deru mengatakan pemantauan karhutla di Sumsel terus dilakukan. Bahkan, dia mengaku masih memantau perkembangan titik kebakaran hingga dini hari.
“Kita bukan kurang upaya, bahkan sampai kurang tidur. Saya terus memantau kejadian karhutla di Sumsel secara real time, bahkan sampai dini hari,” katanya.
Dia juga mengapresiasi petugas di lapangan yang terus bergerak menangani kebakaran.
Namun, menurut Deru, petugas tidak bisa bekerja sendirian. Masyarakat dan relawan juga harus ikut membantu, terutama untuk memberikan informasi awal ketika melihat api.
“Kita juga mendorong agar relawan ikut membantu. Uang semangat yang saya sampaikan sebelumnya itu tidak bercanda. Masyarakat bisa menjadi relawan, tapi harus teregistrasi agar bisa mendapatkan uang semangat,” ujarnya.
Untuk warga yang terbukti melakukan pembakaran, Deru menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
Dia mengatakan sanksi hukum terhadap individu merupakan kewenangan jaksa dan hakim. Termasuk menentukan apakah pembakaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.
“Level sanksi hukum yang diberikan kepada individu itu ada di tingkat penuntut dan pemutus, yaitu jaksa dan hakim. Kita serahkan kepada mereka untuk seadil-adilnya, apakah itu kesengajaan atau kelalaian,” jelasnya.
Di lapangan, Deru meminta persoalan pembakaran lahan juga dihadapi dengan edukasi.
Api kecil, kata dia, bisa menjadi persoalan besar ketika kondisi lahan sedang kering.
“Yang jelas ini lebih ke kita mengedukasi. Begitu bahayanya membiarkan api, apalagi membuat api itu berkobar. Itu yang perlu kita tekankan,” katanya. (vv)

















