OJK Terbitkan Tata Cara Permohonan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtNG Terhadap Perusahaan Efek

Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk dapat menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022. Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:

  1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;
  2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
  3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:

  1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
  3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.

Respon (48)

  1. Nice post. I be taught one thing more challenging on totally different blogs everyday. It will at all times be stimulating to learn content material from different writers and observe a little something from their store. I’d favor to make use of some with the content material on my weblog whether you don’t mind. Natually I’ll provide you with a link in your web blog. Thanks for sharing.

  2. Hi, Neat post. There’s an issue together with your site in web explorer, would test this?K IE nonetheless is the market leader and a good part of other folks will leave out your great writing because of this problem.

  3. Wonderful beat ! I wish to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog web site? The account helped me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided bright clear concept

  4. Please let me know if you’re looking for a article writer for your blog. You have some really good posts and I feel I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some articles for your blog in exchange for a link back to mine. Please shoot me an email if interested. Cheers!

  5. Hello! I just wanted to ask if you ever have any issues with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing many months of hard work due to no back up. Do you have any solutions to protect against hackers?

  6. The other day, while I was at work, my cousin stole my iphone and tested to see if it can survive a twenty five foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now broken and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had to share it with someone!

  7. Whats up very nice site!! Guy .. Beautiful .. Wonderful .. I’ll bookmark your blog and take the feeds alsoKI’m glad to search out numerous helpful info right here within the submit, we want develop extra strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .

  8. В случае необходимости высококлассные ритуальные услуги в Казани, то я настойчиво советую обратиться в компанию https://complex-ritual.ru/ Их сотрудники очень внимательны и тактичны, создают атмосферу сочувствия в трудную минуту. Весь процесс организован на высоком уровне – от оформления документов до проведения похорон. Цены приемлемые, а качество услуг превосходное. Выражаю благодарность https://complex-ritual.ru/ за их профессионализм и человечность в это нелегкое время.

  9. Aw, this was an extremely good post. Spending some time and actual effort to make a really good article… but what can I say… I hesitate a lot and never manage to get anything done.

  10. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Cheers!

  11. That is a really good tip especially to those fresh to the blogosphere. Simple but very precise information… Thank you for sharing this one. A must read article!

  12. Hey! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank
    for some targeted keywords but I’m not seeing very good
    gains. If you know of any please share. Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *