KPU : Surat Suara Mulai Dicetak 10 November 2023

Komisi Pemilihan Umum

Intinews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan rencana pencetakan surat suara yang dimulai pada 10 November 2023. KPU menyampaikan surat suara akan dicetak usai pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif.

“Jadi rencananya surat suara akan dimulai dicetak pada tanggal 10 November,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).

Ia menuturkan surat suara tersebut dicetak setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Hasyim menyebut para caleg itu nantinya akan kembali ke kampung halaman, dan kembali ke Jakarta untuk menyerahkan hasil persetujuan dari pimpinan partai politik masing-masing.

“Tanggal 3 (November-red) kan penetapan DCT, dan itu nanti teman-teman gelombang terakhir ini itu tanggal 1 (November) kan harus pulang ke kampung halaman. Sementara yang sudah gelombang pertama, itu nanti mulai awal November diundang ke Jakarta untuk menyerahkan hasil approval atau persetujuan dengan pimpinan partai politik masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, tahap pertama penyediaan logistik Pemilu 2024 sudah lebih dari 50 persen. Selanjutnya, pengiriman tersebut juga sudah dimulai dengan persentase 30 persen.

“Tahap pertama logistik kan untuk beberapa jenis kotak suara kemudian bilik suara, tinta segel itu di tingkat produksinya sudah di atas 57 persen per kemarin. Dan kemudian untuk pengiriman sudah di atas 30 persen, dan yang sudah diterima oleh teman-teman KPU kabupaten/kota sudah di atas 25 persen. Jadi kan ada tiga, produksi, yang didistribusikan, dan yang sudah diterima. Rata-rata laporannya demikian,” pungkasnya. (**/dtk)