Intinews | Pengelolaan aset daerah menjadi sorotan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta kepala daerah se-Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengikuti rapat secara daring dari Lawang Jabo Command Center. Ia didampingi Pj Sekda Palembang Kgs Sulaiman Amin.
Rapat digelar melalui Zoom Meeting. Selain kepala daerah, hadir juga Plt Kepala Badan Bank Tanah.
Salah satu yang dibahas yakni Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisi II menyoroti aset daerah yang belum dikelola secara maksimal. Aset yang dimiliki pemda dinilai jangan hanya masuk daftar pencatatan, tetapi bisa dimanfaatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan persoalan aset tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pemerintah daerah.
Menurutnya, aset milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan tidak berhenti sebagai barang yang hanya tercatat dalam administrasi.
Selain aset, rapat juga membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Persoalan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ikut dibahas. Termasuk bagaimana daerah menjalankan pengelolaan dan perlindungannya.
Agenda lain menyangkut pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa.
Pemerintah daerah diminta melihat langsung pelaksanaannya di lapangan. Program yang sudah berjalan juga harus dipastikan benar-benar sampai ke masyarakat.
Ratu Dewa menyatakan Pemkot Palembang siap mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap punya ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kondisi masing-masing daerah.
Rapat tersebut juga membahas persoalan pertanahan dan tata ruang. Komisi II menjalankan fungsi pengawasan bersama pemerintah pusat dan daerah terhadap sejumlah persoalan tersebut.
Untuk Palembang, pembahasan aset menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Terutama aset pemda dan BUMD yang selama ini tercatat sebagai bagian dari kekayaan daerah.
Komisi II mendorong aset tersebut bisa dikelola lebih produktif sehingga tidak hanya menjadi beban administrasi, tetapi juga memberi manfaat bagi daerah. (*)

















