DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 1 Raperda Perpanjangan Waktu Pembahasan

Intinews | DPRD Provinsi Sumatera Selatan besama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Paripurna XLVI (46) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Sumsel, Kamis (17/3/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, S.H., M.M, Perwakilan OPD serta Tamu undangan Lain baik secara langsung maupun virtual.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan Laporan pembahasan dan penelitian Panitia khusus (Pansus) terhadap Raperda tersebut.

Diawali Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syaropi, SH, MM, Pansus II dibacakan oleh Ike Mayasari, SH, MH, Kemudian Pansus III dibacakan oleh Ir. Holda, M.Si dan terakhir Pansus IV dibacakan oleh Dra. Hj. Nilawati.

Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 1 hingga 16 Maret 2022 itu, Pansus I, II, IV berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahasnya, sedangkan Pansus III mengajukan perpanjangan waktu, kemudian secara aklamasi para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan pansus-pansus tersebut.

Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel yaitu:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan yang dibahas oleh Pansus I
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibahas Oleh Pansus II
3. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibahas oleh Pansus IV

Dan Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu: Raperda tentang jasa kontruksi yang dibahas oleh Pansus III

Setelah peserta menyetujui bersama apa yang menjadi kesimpulan pansus-pansus, dilanjutkan denganĀ  penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut, yang rancangan keputusan bersama itu telah di bacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan telah disetujui para peserta sidang.

Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latar belakang serta urgensi keempat Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *