Rapat Paripurna LX (60) DPRD Sumsel dengan Agenda PROPEMPERDA Tahun 2023

Intinews | DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX (60) perdana di tahun 2023 dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH.,MH melalui juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail merinci setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas diantaranya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meliputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Ta 2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta 2023, Raperda Tentang APBD Sumsel Ta 2024.

Sementara 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif meliputi Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda.

“Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Anita.

Selanjutnya dilakukan penanda tanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya. (vv/ril)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *