RUPS PT Pulau Subur Membayarkan Dividen Interim Sebesar 2.60 Miliar

Intinews | PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit menggelar public expose 2023 berkenaan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang bertempat di Wyndham Opi Hotel, Sabtu (30/12/2023).

Dalam RUPS tersebut,  manajemen perseroan memutuskan untuk menegaskan (sekaligus menyetujui) penggunaan Laba Bersih Perseroan per 31 Desember 2022.

Sekretaris Perusahaan PT. Pulau Subur, Liawan Kristianto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, Dewan Komisaris telah menyetujui keputusan Direksi PTPS untuk membagi dan membayar dividen interim buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2,60 miliar.  “Dividen interim adalah senilai Rp1,2 per saham yang dibagikan kepada investor yang berhak,” ujar Liawan.

Liawan juga menjelaskan, perusahaan memberikan Dividen Interim (yang merupakan kapitalisasi atas Laba Ditahan Perseroan) yang telah dibayarkan pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 48 miliar atau Rp27,94 / saham sebagaimana diputuskan dalam RUPS Luar Biasa tgl 26 Oktober 2026 yang telah dituangkan dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa.

Lanjut Liawan, perusahaan memberikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan atas laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar atau Rp 3,49 / saham sebagaimana diputuskan dalam RUPS Luar Biasa tgl 30 Maret 2023 yg telah dituangkan dalam Pernyataan Keputusan PS Diluar Rapat Perseroan.

Sementara Sisa Laba Bersih akan digunakan sebagai laba ditahan dan juga sebagai tambahan modal kerja Perseroan.

“Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan untuk melakukan pemeriksaaan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan mendelegasikan wewenang kepada direksi dan komisaris untuk menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk”, terang Liawan. (v)