Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga membawa aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ke tahap harmonisasi. Regulator masih meminta masukan dari sejumlah pihak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan demutualisasi sebelumnya sudah dilakukan bersama Komisi XI DPR RI. Namun, prosesnya masih berjalan.
“Demutualisasi kemarin sudah kita lakukan diskusi dengan Komisi XI untuk demutualisasi ini. Saat ini sedang dalam tahap untuk mendapat masukan dari stakeholder semua,” kata Friderica usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).
OJK sebelumnya menyebut penyusunan RPOJK demutualisasi BEI masih mengikuti mekanisme yang berlaku. Pada 7 September 2026, aturan tersebut juga masih dalam proses pembahasan dan penyerapan masukan.
Padahal, OJK sebelumnya menargetkan aturan demutualisasi BEI rampung pada September 2026.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI. Selama ini, kepemilikan saham bursa mayoritas berada di tangan anggota bursa.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibuka ruang untuk menjadi pemegang saham BEI.
Dalam rancangan aturan yang sebelumnya dibahas OJK, kepemilikan saham BEI secara umum disiapkan maksimal 5% untuk setiap pemegang saham. Namun, terdapat kemungkinan kepemilikan lebih besar bagi lembaga atau badan usaha milik negara tertentu dengan syarat dan persetujuan regulator.
Rencana perubahan struktur kepemilikan BEI ini juga dikaitkan dengan peluang masuknya investor strategis.
Proses demutualisasi BEI sendiri sempat tertahan. RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 ditunda sampai aturan OJK terkait demutualisasi diterbitkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan tersebut setelah POJK terbit. Setelah itu, BEI akan menentukan langkah berikutnya, termasuk jadwal RUPSLB.
Friderica menegaskan demutualisasi bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan. OJK menjalankannya sebagai mandat undang-undang.
“Demutualisasi itu merupakan mandat undang-undang yang harus kita laksanakan terutama untuk bagaimana meningkatkan tata kelola, governance Bursa Efek itu sendiri dan tentunya enggak cuma itu ya, tapi bagaimana ini juga bisa menjadi sarana untuk pendalaman pasar, market yang lebih likuid, lebih berintegritas dan lain-lain,” ujarnya.
OJK, kata Friderica, juga sudah berdiskusi dengan sejumlah bursa dan regulator di negara lain untuk melihat proses demutualisasi yang telah dilakukan di berbagai negara.
“Jadi selama ini dengan sifat yang mutual, dengan perjalanan waktu sudah dipandang tidak sesuai lagi sehingga harus kita dorong untuk menjadi demutual,” kata Friderica. (vv)

















